
Pemberian kompensasi kepada PENERIMA LAYANAN
Terkait Dengan Standar Pelayanan Yang Berlaku Pada Maklumat Pelayanan, MAN 1 Bone
Memberikan Kompensasi Kepada Penerima Layanan Apabila Tidak Sesuai Dengan SOP
menerima layanan tanpa harus antri (LAYANAN PRIORITAS). PEMBERI LAYANAN Apabila Tidak Sesuai
Dengan SOP Yaitu dengan kewajiban bagi pemberi layanan untuk menyelesaikan layanan
sesegera mungkin walaupun sudah habis jam layanan (lembur). Hal ini merupakan sanksi
bagi pemberi layanan karena bila perlu harus bekerja hingga melebihi jam kerja untuk
menyelesaikan layanan yang tidak sesuai dengan prosedur. Dan Sebaliknya, Hal Ini Juga
Menjadi Kompensasi Bagi Penerima Layanan Karena Dapat Segera Mandapatkan Hasil
Layanan
